๐
Hati hati dengan slogan kembali ke Alquran dan Hadist karena kalau kita salah dalam menerjemahkan tanpa mempunyai ilmu dapat berakibat fatal karena tidak semua ayat di Alquran menjelaskan secara rinci. Dan itulah tugas ulama mujtahid
KENAPA HARUS KITAB KUNING
Sebenarnya judul yang lebih tepat seharusnya ''Kenapa Harus Bermadzhab dan Taqlid Kepada Ulama?'' karena yang dimaksud dengan menggunakan kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taqlid kepada Ulama. mari kita ulas kenapa kita harus Taqlid dan bermadzhab.
Fenomena penolakan sebagian kalangan terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menimbulkan polemik bagi ummat Islam, terutama bagi orang seperti kita yang tiada memiliki kemampuan untuk memahami agama langsung dari sumbernya yakni al qurโan dan as sunnah(Hadits).
Disamping itu keengganan untuk bermadzhab (baca ; Taqlid) telah serta merta membangkitkan semangat sebagian ummat islam untuk beristinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya, yakni al qurโan dan as sunnah) tanpa disertai sarana yang memadahi. Dan akibatnya dapat kita rasakan, betapa spirit agama yang semestinya adalah โRahmatan Lil โAlamiinโ berubah menjadi โFitnah Perpecahanโ diantara sesama ummat islam.
Oleh karenanya sebelum kita melepaskan diri dari mata rantai bermadzhab (Taqlid) sebaiknya kita bercermin diri setidaknya tentang beberapa hal :
โถPertama : ADAKAH KITA TELAH MEMAHAMI BAHASA ARAB DENGAN BENAR ?
Memahami bahasa arab dengan benar adalah sarana pertama yang mesti kita kuasai, mengingat dua sumber utama dalam islam yakni al qurโan dan as sunnah yang notabene menggunakan Berbahasa Arab dengan mutu yang sangat tinggi. Ilmu yang mesti kita kuasai dalam bidang ini setidaknya meliputi Gramatika Arab (Nahwu-Shorof), Sastra Arab /Balaghoh (Badiโ, Maโani, Bayan), Logika Bahasa (Manthiq) Sejarah Bahasa, Mufrodat, dst... Hal ini penting guna meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi makna yang dikehendaki syariโat dari sumbernya secara Harfiyah (Tekstual), juga untuk mengidentifikasi nash-nash yang bersifat โAm, Khosh, berlaku Hakiki, Majazi dst...
Adalah hal yang naif jika kita berani mengatakan โHalal-Haram, Sah-Bathil, Shohih-โAlilโ hanya berdasar pemahaman dari terjemah al qurโan atau as sunnah. Sebagai ilustrasi sederhan berikut kami kutipkan peran pemahaman bahasa arab yang baik dan benar dalam memahami al qurโan dan as sunnah :
Contoh Fungsi Gramatika Arab
Firman Alloh yang menjelaskan tata cara berwudhu :
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฅูุฐูุง ููู
ูุชูู
ู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงุบูุณููููุง ููุฌููููููู
ู ููุฃูููุฏูููููู
ู ุฅูููู ุงููู
ูุฑูุงูููู ููุงู
ูุณูุญููุง ุจูุฑูุกููุณูููู
ู ููุฃูุฑูุฌูููููู
ู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู
โWahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.โ (QS. Al Maidah : 6)
Coba anda perhatikan kalimat ููุงูุฑูุฌูููููู
ู (dan kedua kaki kalian) dalam firman Alloh diatas, dimana kata tsb dibaca Nashob (dibaca Fathah pada huruf lam) padahal kata tersebut lebih dekat dengan kata ุจูุฑูุกููุณูููู
ู (kepala kalian)yang dibaca Jar (dibaca kasroh pada huruf Roโ) dengan konsekwensi makna sebagai berikut :
a. Jika kata ููุงูุฑูุฌูููููู
ู (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu adalah Mengusap bukan Membasuh, hal ini disebabkan kata ููุงูุฑูุฌูููููู
ู disambung dengan kata ุจูุฑูุกููุณูููู
ู yang berarti amil (kata kerjanya) adalah ููุงู
ูุณูุญููุง (dan Usaplah)
b. Jika kata ููุงูุฑูุฌูููููู
ู (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu adalah Membasuh bukan Mengusap, hal ini disebabkan kata ููุงูุฑูุฌูููููู
ู disambung dengan kata ููุฌููููููู
ู yang berarti amil (kata kerjanya) adalah ููุงุบูุณููููุง (Basuhlah)
Coba anda perhatikan: betapa dengan sedikit perbedaan, berimplikasi makna dan kewajiban yang berbeda. Dimana ketika kata ููุงูุฑูุฌูููููู
ู dibaca fathah/Nashab maka kewajibannya adalah Membasuh, sedang jika kata ููุงูุฑูุฌูููููู
ู dibaca Kasroh/Jarr, maka kewajibannya adalah Mengusap. Adakah hal ini kita dapati dari al qurโan terjemah ?....
Contoh Fungsi Balaghoh/Sastra Arab
Masih dalam tema ayat diatas, coba anda perhatikan kata ุฅูุฐูุง ููู
ูุชูู
ู dengan menggunakan Fiil Madhi (kata kerja masa lampau) yang jika dialih bahasakan secara harfiyah memberi makna : โApabila kalian telah berdiri /menjalankanโ... sedang yang dimaksud adalah sebelum sholat. Inilah yang dalam pelajaran sastra arab disebut dengan โIthlaqul Madhii Wa Uridal Mustaqbalโ
Contoh Fungsi Manthiq
Diantara fungsi โManthiqโ/Logika Bahasa dalam konteks ayat diatas adalah guna men-Tashowwur-kan (menjelaskan dengan makna yang Jamiโ dan Maniโ) dari masing-masing kata dalam ayat diatas, misal yang dimaksud dengan โYadโ (tangan) adakah ia adalah โTanganโ dalam bahasa kita? โWajahโ seberapakah daerah yang masuk kategori โWajahโ? dan โRuโusโ (kepala), Membasuh, Mengusap, dst.... adakah semuanya dapat kita definisikan dengan kamus bahasa indonesia? Sedang al qurโan menggunakan bahasa arab dengan mutu paling tinggi ?
โถKedua : SUDAHKAH ANDA MENGHAFAL AL QURโAN (Seluruhnya) DAN JUGA SEKURANG-KURANGNYA SERATUS RIBU HADITS ?
Syarat kedua diatas sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika anda hendak memutuskan suatu perkara, dengan demikian keputusan/pendapat anda akan terhindar dari bertabrakan dengan nash-nash yang lain.
Sebagai ilusrtrasi sederhana kita gunakan ayat ayat diatas dengan terjemah sbb : โWahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.โ (QS. Al Maidah : 6)
Jika kita memahami hanya dari ayat tersebut, maka akan kita dapati hukum wajibnya berwudhu adalah bagi setiap orang yang hendak melaksanakan sholat, baik ia orang yang masih dalam keadaan suci maupun berhadats. mengingat keumuman perintah pada ayat diatas yang ditujukan pada setiap orang yang hendak melaksanakan sholat.
Syarat kedua tsb, juga berguna untuk menghindarkan anda menempatkan dalil bukan pada tempatnya, misal menempatkan ayat-ayat yang sejatinya untuk orang-orang kafir namun anda hantamkan untuk orang-orang islam. Bukankah Abdulloh Ibn Umar โrodhiyallohu โanhu- pernah berkata, ketika beliau ditanya tentang tanda-tanda kaum Khowarij ?
ููููุงูู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ููุฑูุงููู
ู ุดูุฑูุงุฑู ุฎููููู ุงูููููู ููููุงูู ุฅููููููู
ู ุงููุทููููููุง ุฅูููู ุขููุงุชู ููุฒูููุชู ููู ุงูููููููุงุฑู ููุฌูุนููููููุง ุนูููู ุงููู
ูุคูู
ูููููู
Dan adalah Ibnu Umar, ia memandang mereka (Khowarij) sebagai seburuk-buruk makhluk Alloh, dan ia berkata : โMereka (Khowarij) berkata tentang ayat-ayat yang (sejatinya) turun terhadap orang-orang kafir, mereka timpahkan ayat tersebut untuk orang-orang berimanโ. (HR. Al Bukhori, Bab Qotlil Khowaarij)
โถKetiga : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI ILMU-ILMU PENDUKUNG YANG LAIN GUNA MEMAHAMI AL QURโAN DAN AS SUNNAH ?
Perangkat lain yang mesti anda kuasai dalam menggali hukum dari Al Qurโan dan As Sunnah yang memang luas dan dalamnya melebihi luas dan dalamnya samudera, diantaranya adalah ; - anda harus mengetahui โAsbaabun Nuzulโ dari setiap ayat dan juga โAsbaabul Wuruudโ dari setiap hadits, hal ini penting agar anda mampu menempatkan dalil-dalil sesuai porsinya dan mampu membedakan dalil-dalil yang โNasikhโ (Pengganti/penyalin) dari dalil-dalil yang โMansukhโ (diganti/disalin)
- anda juga harus menguasai sekurang-kurangnya โQiroโah Sabโahโ dalam ilmu qurโan, mengingat akan Naif rasanya seorang โCalon Mujtahidโ melafadzkan al qurโan tidak dengan pengucapan yang fashih.
Disamping itu anda juga harus menguasai ilmu-ilmu pendukung guna memahami As Sunnah, seperti Mushtholah Hadits, Jarh Wat Taโdil, Taroojim, dst... hai ini penting setidaknya agar anda tidak berhukum dengan hadits yang lemah dengan menabrak hadits yang shohih.
โถKeempat : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI KAIDAH BER-ISTINBATH DARI PARA IMAM MUJTAHID ?
Syarat keempat diatas juga sangat penting setidaknya guna mengetahui cara mensikapi nash-nash yang Mujmal, Mubayyan, โAm, Khosh, dan cara men-Jamiโ-kan (mencari titik temu) jika terdapat nash-nash yang dzahirnya Mukholafah (berselisih) atau Taโaarudh (bertentangan).
Sebagai ilustrasi sederhana kami kutipkan Firman Alloh berikut :
ุฅูููู ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ููุงูููุฐูููู ููุงุฏููุง ููุงููููุตูุงุฑูู ููุงูุตููุงุจูุฆูููู ู
ููู ุขู
ููู ุจูุงูููููู ููุงููููููู
ู ุงููุขุฎูุฑู ููุนูู
ููู ุตูุงููุญูุง ููููููู
ู ุฃูุฌูุฑูููู
ู ุนูููุฏู ุฑูุจููููู
ู ููููุง ุฎููููู ุนูููููููู
ู ููููุง ููู
ู ููุญูุฒูููููู
โSesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.โ (QS. Al Baqoroh : 62)
Sepintas ayat diatas memberi pemahaman adanya peluang yang sama bagi orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, untuk mendapat pahala disisi Alloh atas kebajikan yang mereka perbuat. Sehingga seakan ayat tsb menyatakan bahwa orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, bisa masuk sorga. Adakah kenyataannya memang demikian ? sedang dalam ayat lain Alloh berfirman :
ููู
ููู ููุจูุชูุบู ุบูููุฑู ุงููุฅูุณูููุงู
ู ุฏููููุง ูููููู ููููุจููู ู
ููููู ูููููู ููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ู
ููู ุงููุฎูุงุณูุฑูููู
โDan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.โ (QS. Alu Imron : 85)
Perhatikan dua ayat diatas !!! adakah pengetahuan yang memadahi pada diri anda untuk men-Jamiโ-kan dua nash yang dzahirnya Mukholafah (tidak sejalan) tsb ?.... sungguh apa yang kami sampaikan diatas hanyalah sebagian kecil perangkat yang harus anda kuasai untuk Ber-Istinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya)
Saudaraku... kami sampaikan hal-hal diatas bukan dalam rangka mematahkan semangat belajar anda, akan tetapi ketika anda mencoba menggali hukum dari sumbernya langsung tanpa perangkat yang memadai, maka yakinlah Kelancangan Anda Hanya Akan Berakibat Perpecahan Ummat Islam.
LIKULLI SYAIIN AHLUN, IDZA WUSIDAL AMRU LIGHOIRI AHLIHI.. FANTADZHIRIS SAAโAH : โSetiap segala sesuatu ada ahlinya, Jika suatu perkara diembankan (diserahkan) pada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannyaโ.
Sebagaimana fenomena yang terjadi saat ini banyak kehancuran, musibah, dan saling menjatuhkan pendapat di dunia maya (media sosial) dikarenakan banyak orang berfatwa menyesatkan yang sebenarnya disebabkan ia langsung menggali hukum dari alqur'an dan Hadits tanpa melalui prosedur ijtihad dan tanpa mempelajari kitab Kuning.
Wallahu Aโlam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar