Kamis, 07 Februari 2019

Bidah

بِسْــــــــــــــــــم ِٱللّٰهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرَّحِيم

BID'AH ITU SESAT, TAPI LANCANG MEMBID'AHKAN LEBIH SESAT

KESESATAN ITU BURUK, TAPI LANCANG MENYESATKAN JAUH LEBIH BURUK

KAFIR ITU SANGAT CELAKA, TAPI LANCANG MENGKAFIRKAN JAUH LEBIH CELAKA
.
BID’AH

Sebagian orang mengambil dalil yang bersifat umum dalam metetapkan hukum bid'ah, seperti menggunakan hadits di bawah ini:

عَنْ أم المؤمنين عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
[متفق عليه]
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama kami ini maka akan ditolak." [HR Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat yang lain oleh Imam Muslim: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak mempunyai dasar dalam agama kami, akan ditolak"

Dalil lain menyebutkan :

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلُّ ضَلاَلةٍ فِى النَّارِ (ص. مسلم و النسائي )
“Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan itu (tempatnya) neraka”

Makna dari dalil-dalil tersebut bersifat umum (Al-'Aam). Jika langsung diterapkan maka bid'ah tersebut menjadi tanpa batas. Padahal dalam penetapan hukum selalu dengan batasan-batasan, syarat-syarat, 'illat hukum dsb. Dalil yang bermakna umum tersebut perlu dirinci dengan ijtihad, penggunaan metode syari'ah yang komperhensif sehingga mencapai maqoshidul ahkam.

Status hadits-hadits tersebut tidak ada yang mendho'ifkannya, semua pihak menerima sebagai dalil syari'at, namun dalam memahami (mengamalkan) hadits tersebut terdapat dua golongan yang berbeda. Perbedaan itu muncul karena perbedaan ijtihad.

PERBEDAAN IJTIHAD:
Tidak adanya ketegasan dari Allah dan Rasulullah tentang apa yang dimaksud dengan bid’ah itu.
GOLONGAN PERTAMA:
Memahami hadits tersebut secara mutlak, bahwa setiap perkara baru yang tidak ada diajarkan/dicontohkan oleh Rasulullah adalah bid’ah.
GOLONGAN KEDUA:
Memahami bahwa bid’ah itu terbagi dua, yakni bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyiah (sesat).

والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar