Keutamaan Maulid dari ulama panutan Salafi wahhabi
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah ulama panutan utama wahhabi dalam Kitab Iqtidha' Shirathil Mustaqim:
فتعظيم المولد واتخاذه موسمًا قد يفعله بعض الناس، ويكون له فيه أجر عظيم لحسن
قصده، وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه واله وسلم
“Adapun mengagungkan maulid dan menjadikannya acara rutin, itu dikerjakan oleh sebagian manusia, dan mereka mendapat pahala yang besar karena tujuan baik dan pengagungannya terhadap Rasulullah SAW [ Ibnu Taymiyah dlm kitab Iqtidha' Shirathil Mustaqim : 297] (23)
قال ابن الجوزي رحمه الله تعالى من خواصه أنه أمان في ذلك العام وبشرى عاجلة بنيل البغية والمرام
“Al-Imam Ibnu Jauziy Rahimahullah berkata, diantara keistimewaan Maulid Nabi adalah keadaan aman (pencegah mushibah) pada tahun itu, kabar gembira serta segala kebutuhan dan keinginan terpenuhi” [Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 416 ; kitab As-Sirah Al-Halabiyah (1/83-84) karangan Al-Imam ‘Ali bin Burnahuddin Al-Halabiy]
1. IBNU JAUZI (Abad ke 6H) mengatakan :
Masyarakat Haramain Shareefain (Makkah dan Madinah), Mesir, Yaman, Suriah, dan kota-kota di timur dan barat Arab, memegang fungsi dalam merayakan kelahiran Nabi. Mereka bersuka cita saat melihat bulan Rabiu'l Awwal. Suka cita itu mereka tunjukkan dengan mandi, mengenakan pakaian terbaik, menghiasi diri dengan berbagai cara, memakai wewangian, dan memberi sedekah dengan begitu gembira. Mereka juga dengan senang hati mendengarkan Maulid Nabi.
"Dengan melakukannya, mereka berhasil meraih kesuksesan, seperti yang telah dibuktikan bahwa dengan merayakan Maulid Nabi banyak hal baik terjadi sepanjang tahun, keamanan dan kenyamanan, sarana penghidupan yang lebih baik, peningkatan kekayaan pada anak-anak, kedamaian di kota dan di rumah," tulis Ibnu Jauzi.
Tulisan diambil dari referensi berikut : Tafsir Ruh al-Bayan oleh Allama Ismail Hiqqi, volume 9, halaman 56. Tafsir Milad al-Uroos-Urdu "Bayan e-Milad-un-Nabi", halalam 34/35, yang diterbitkan di Lahore. Tafsir Ad-Durr al-Munazzam, halaman 100/101. Tafsir Al-Milad an-Nabawi, Halaman 58.
2. Sejarawan abad ke-7, Syeikh Abu al-Abbas al-Azafi dan putranya Abu al-Qasim al-Azafi, menulis dalam Kitab al-Durr al-Munazzam. "Para jamaah haji yang saleh dan pelancong terkemuka memberi kesaksian, bahwa pada hari Maulid Shareef di Makkah al-Mukarrama, tidak ada kegiatan yang dilakukan, dan tidak ada yang dijual atau dibeli. Melainkan diisi oleh orang-orang yang sibuk mengunjungi tempat kelahiran Nabiyang mulia, dan bergegas ke sana. Pada hari ini, Ka'bah Suci dibuka dan dikunjungi."
3. IBNU BATTUTAH (Abad ke 8H ) mengatakan :
Qadhi' Makkah adalah ulama yang shalih serta ahli ibadah, Najmuddin Muhammad Bin Imam Al-Alim Muhyiddin Ath-Thabari, beliau orang yang ramah, gemar bersedekah dan simpati kepada orang disekelilingnya, baik akhlaknya, sering berthawaf dan rutin memperhatikan kondisi Ka'bah yang mulia, beliau banyak membagikan makanan di moment-moment tertentu, terutama ketika memperingati Maulid RASULULLAH Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, di moment itu beliau menyuguhkan makanan kepada para Syarif Makkah, kepada para tokoh dan orang-orang miskin beserta mereka yang bekerja di Masjidil Haram dan semua orang disekitarnya.
[Ar-Rihlah Ibnu Battutah : Jilid 1, Halaman 92]
4. Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله تعالى ( Wafat di Mekah 974H dishalatkan didepan pintu Ka’bah) dalam kitabnya al-Maulid asy-Syarif al-Mu`adzdzham, Syeikh Ibnu Zahira al-Hanafi رحمه الله dalam al-Jami' al-Lathif fi Fasl Makkah wa Ahliha, ad-Diyabakri رحمه اللع dalam Tarikh al-Khamis dan Syeikh an-Nahrawali رحمه الله dalam al-I'lam bi A'lami Bait Allah al-Haram, menulis ttg peringatan Maulid Nabi ﷺ di Makkah berikut:-
Setiap tahun tanggal 12 Rabi`ul Awwal, selepas sholat Maghrib, keempat-empat qadhi Makkah (yang mewakili mazhab yang empat) bersama-sama orang banyak termasuk para fuqaha, fudhala` (orang kenamaan) Makkah, syeikh-syeikh, guru-guru zawiyah dan murid-murid mereka, ru`asa' (penguasa-penguasa), muta`ammamin (ulama-ulama) keluar meninggalkan Masjidil Haram untuk pergi bersama-sama menziarahi tempat Junjungan Nabi ﷺ dilahirkan. Mereka beriringan dengan melatunkan zikir dan tahlil (mungkin di sini asalnya tradisi orang kita mengadakan peringatan Maulid). Rumah-rumah di Makkah diterangi cahaya pelita dan lilin. Orang yang turut serta amat ramai dengan berpakaian indah serta membawa anak-anak mereka sekali. Setiba di tempat kelahiran tersebut, ceramah khas bersangkutan Maulidin Nabi ﷺ disampaikan serta kebesaran, kemuliaan dan mu'jizat Junjungan Nabi ﷺ diceritakan. Setelah itu, doa untuk Sultan, Amir Makkah dan Qadhi Syafi`i dibacakan dengan penuh khusyu' dan khudu`. Setelah hampir waktu Isya`, barulah mereka beriringan kembali ke Masjidil Haram untuk menunaikan sholat Isya`.
Imam Ibnu Hajr al Haytami (Rahimuhullah) juga menulis: "Pertemuan Mawlid dan Adhkaar yang berlangsung selama masa kita, sebagian besar terbatas pada perbuatan baik, misalnya di dalamnya, ada Sadaqah yang diberikan, Dzikir dilakukan, Shalawat dan Salam dikirim kepada Nabi dan dia dipuji." (Fatawa al-Hadithiyyah, Halaman 202)
5. MUFTI MADINAH Syeikh Ja’far Muhammad ALBARZANJI (Abad 12H) Membuat Syair Kitab Maulid AlBarzanji
6. Dalam kitab 'Fuyudh al-Haramain', Syeikh Waliullah (Wafat 1762M) juga telah menunjukkan bukti perayaan Maulid Nabi.
"Kelahiran Nabi dirayakan oleh masyarakat Makkah yang menerima berkah karenanya."
7. Ibnu Zahirah Rahimahulllah mengatakan :
Dan sudah menjadi tradisi di kota Makkah di malam senin, pada tanggal 10 bulan Rabi'ul Awwal di setiap tahunya bahwa Qadhi' Makkah dari madzhab Asy-Syafi'i melakukan persiapan untuk mengunjungi tempat yang mulia ini ba'da shalat maghrib dalam rangka menghadiri pertemuan besar antara tiga Qadhi' lainya (Hanafi, Maliki, Hanbali), kebanyakan yang hadir adalah para Fuqoha beserta orang-orang shalih, para bangsawan dengan membawa lampu dan lilin yang indah serta kumpulan masyarakat yang cukup banyak.
[Al-Jami' Al-Lathif Fi Fadhl Makkah : Halaman 285].
Syeikh Ibnu Zahira dari bukunya Jami al-Latif fi Fadli Makkata wa-Ahliha, kemudian Syeikh al-Haytami dari bukunya al-Mawlid al-Sharif al-Muazzam, dan sejarawan Syeikh al-Nahrawali dari al-Ilmam bi-Alam Bayt Allah al-Haram, berkata: "Setiap tahun pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal Shareef, setelah shalat Maghrib, empat Qadhis Makkah al-Mukarrama (mewakili Empat Sekolah Sunni) dan kelompok besar masyarakat termasuk para ahli hukum dan tokoh penting Makkah al-Mukarrama, Syaikhayn, guru dan siswa Zawiya, pejabat sipil publik dan ulama, meninggalkan Masjid dan berangkat secara kolektif untuk berkunjung ke tempat kelahiran Nabi Alaihi Salam, mengumandangkan zikir dan tahlil."
Dalam buku itu diceritakan, bahwa rumah-rumah di jalanan menuju tempat kelahiran Nabi diterangi dengan banyak lentera dan lilin besar. Banyak warga yang keluar dan mereka semua memakai pakaian khusus serta membawa anak-anak mereka.
Sementara di dalam tempat kelahiran Nabi, terdapat sebuah khutbah khusus yang disampaikan dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi. Selanjutnya, ada do'a yang dipersembahkan bagi Sultan, Amir dari Makkah al-Mukarrama. Hakim Qadhi Syafi'i kemudian menutup acara dan semua orang berdoa dengan khusyuk.
Sementara itu, sesaat sebelum shalat Isya, seluruh warga kembali ke Masjid Agung, yang dipadati warga. Mereka lantas duduk di barisan di kaki makam Nabi Ibrahim.
8. Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani ( Wafat 1932M) dalam kitabnya yang berjudul 'Jawahir al-BiHar' juga menceritakan bukti perayaan Maulid Nabi.
"Penghuni Makkah mengunjungi Tempat Lahir Nabipada malam Mawlid an-Nabawi setiap tahunnya dan mengatur pertemuan-pertemuan besar (Halaman 122)."
9. Koran Makkah al-Mukkaramah, Al-Qibla, juga menulis tentang bukti-bukti tersebut. Pernyataan Al Qibla juga diperkuat oleh Tariqat bulanan di Lahore yang terbit pada Januari 1917M.
Diceritakan, pada malam Maulidan Nabi perayaan dijalankan. Warga Makkah menamai hari itu sebagai 'Youm al-Eid Mawlid ar-Rasulullah. Pada malam perayaan itu, mereka memasak makanan. Amir Makkah dan Panglima Hijaz dengan tentara mereka mengunjungi tempat kelahiran Nabi Muhammad dan membacakan ucapan puji-pujian atau Qasidah di sana.
Sementara itu, deretan lilin yang bersinar diposisikan dari Haram al-Makki menuju tempat kelahiran Nabi. Selain itu, rumah-rumah dan toko-toko juga dihias. Warga menggunakannya untuk melafalkan Qasaid atau syair sepanjang hari di tempat kelahiran Nabi. Pada malam tanggal 11 Rabiu'l Awwal setelah isya', pertemuan Mawlid kemudian digelar. Sejak shalat Maghrib pada 11 Robiu'l Awwal hingga shalat Ashar pada 12 Robiu'l Awwal, setelah setiap shalat, persembahan salam atau penghormatan dari 21 tank ditampilkan.
*Dari berbagai Sumber.
Maulid di Mekah Madinah mulai dihapuskan sejak Bani Saud dari Najed menguasai Hijaz 1924M
Maulid Nabi di kota suci dihapus sejak KSA menguasai 1924M
Syekh Ibni Jubair 614 H, yang mendokumentasikan perjalanannya:
اﺑﺘﺪﺉ ﺑﺘﻘﻴﻴﺪﻫﺎ ﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻟﺸﻬﺮ ﺷﻮاﻝ ﺳﻨﺔ ﺛﻤﺎﻥ ﻭﺳﺒﻌﻴﻦ ﻭﺧﺴﻤﺎﺋﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺘﻦ اﻟﺒﺤﺮ
"Aku mulai menulisnya di hari Jumat, 30 Syawal 578 H, di atas lautan"
Terkait catatan perayaan Maulid Nabi di Makah beliau mengabadikan:
ﻳﻔﺘﺢ ﻫﺬا اﻟﻤﻮﺿﻊ اﻟﻤﺒﺎﺭﻙ ﻓﻴﺪﺧﻠﻪ اﻟﻨﺎﺱ ﻛﺎﻓﺔ ﻣﺘﺒﺮﻛﻴﻦ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﺑﻴﻊ اﻷﻭﻝ ﻭﻳﻮﻡ اﻹﺛﻨﻴﻦ ﻣﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺷﻬﺮ ﻣﻮﻟﺪ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻟﺪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺗﻔﺘﺢ اﻟﻤﻮاﺿﻊ اﻟﻤﻘﺪﺳﺔ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﻛﻠﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻳﻮﻡ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﺑﻤﻜﺔ ﺩاﺋﻤﺎ.
Tempat yang berkah ini (kelahiran Nabi) dibuka kemudian orang-orang memasukinya seraya mengharap berkah di bulan Rabiul Awal dan hari Senin di bulan tersebut. Di bulan dan hari inilah kelahiran Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Tempat-tempat yang suci tersebut dibuka semuanya. Ini adalah hari yang populer di Makah selamanya (Rihlah Ibni Jubair, hal.96)
Lembaga2 resmi fatwa dunia Islam yg membolehkan diantaranya :
1. Hai'ah Ulama Sudan Daa'irah Al-Fatwa
2. Daarul Ifta' Al-Mishriyah
3. Hai'ah Al-'Aammah Lisy Syu'un Al-Islamiyah wal Awqof (UEA)
4. Daarul Ifta' Al-Urduniyah
5. Wizarah Al-Awqof wa Asy-Syu'un Al-Islamiyah Kuwait
6. Daarul Ifta' Al-Fislitiniyah
7. Diwan Al-Ifta' Al-Jumhuriyah At-Tunisiyah
8. Wizarah Al-Awqof wa Asy-Syu'un Al-Islamiyah Maroko
9. Wizarah Al-Awqof Bil Jumhuriyah As-Suriyyah
10. Daarul Ifta' Al-Mazhalim Mauritania
11. Daarul Ifta' Al-Jumhuriyah Al-Lubnaniyah
12. Majelis Ulama Indonesia
Sedangkan lembaga resmi yg melarang dari Maulid Nabi adalah :
1. Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuuts Al-Islamiyah Kerajaan Saudi Arabia
Para Imam Dan Ulama' Di Seputar Maulid Nabi.
Yang Memperbolehkan:
1. Al-Imam Ibnu Al-Jauzi Al-Hanbali [597 H].
2. Al-Imam Abu Syamah Al-Maqdisi (guru Imam An-Nawawi) [660 H].
3. Al-Imam Ibnu Khalfan [681 H].
4. Al-Imam Al-Hafidh Al-Iraqi {penulis 'Al-Mauridul Hani Fil Maulid As-Saniy'} [725 H].
5. Al-Imam Al-Hafidh Adz-Dzahabi [748 H].
6. Al-Imam Al-Hafidh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi {penulis 'Maulid Ibnu Katsir'} [774 H].
7. Al-Imam Ibnu Al-Jazri Al-Muqri' {penulis 'Arafut Ta'rif Bil Maulid Asy-Syarif'} [833 H].
8. Al-Imam Burhanuddin Al-Halabi [841 H].
9. Al-Imam Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqi {penulis 'Al-Mauridus Shawi Fi Maulidil Hadi'} [842 H].
10. Al-Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani [852 H].
11. Al-Imam Al-Hafidh As-Sakhawi {penulis 'Al-Fakhrul Ulwi Fil Maulid An-Nabawi'} [902 H].
12. Al-Imam Al-Hafidh Jalaluddin As-Suyuthi [911 H].
13. Al-Imam Al-Hafidh As-Syihab Al-Qasthalani [923 H].
14. Al-Imam Syaikhul Islam Ibnu Hajar Al-Haitsami {penulis 'Itmamun Ni'mah Alal Alam Bimaulidi Sayyidi Waladi Adam'} [983 H].
15. Al-Imam Al-Khatib Asy-Syirbini {penulis 'Al-Maulid Ar-Rowi Fil Maulid An-Nabawi'} [988 H].
16. Al-Imam Mula Ali Qari {penulis 'Al-Maulid Ar-Rowi Fil Maulid An-Nabawi'} [1094 H].
17. Al-Imam Al-Barzanji {penulis 'Iqdul Jauhar Fi Maulid An-Nabi Al-Azhar'} [1177 H].
18. Al-Imam Ibnu Abidin Al-Hanafi [1252 H].
19. Al-Imam Ahmad Zaini Dahlan [1304 H].
20. As-Sayyid Al-Bakri Ad-Dimyathi [1310 H].
21. Al-Mufkir Hasan Al-Banna [1368 H].
22. Mayoritas ulama yang tersebar di berbagai negara muslim mulai dari Syiria, Yaman, Iraq, Mesir, Negara Timur dan Barat, Asia Tenggara, Afrika dan sebagian Jazirah Arab.
Yang Memperbolehkan Dengan Catatan:
1. Al-Imam Ibnu Taimiyah [728 H].
2. Al-Imam Tajuddin Al-Fakihani As-Shufi Al-Asyari [734 H].
3. Al-Imam Ibnu Al-Hajj Al-Maliki [737 H].
Yang Melarang:
1. Nasiruddin Al-Albani [1420 H].
2. Abdul Aziz Ibnu Baz [1420 H].
3. Muhammad Bin Utsaimin [1421 H].
4. Sebagian ulama Saudi Arabia
Kesimpulan:
Yang memperbolehkan maulid adalah mayoritas ulama dan imam ahli fikih, penghafal qur'an dan hadits terdahulu (salaf) yang notabene menjadi rujukan ilmu agama para ulama belakangan.
Ayo Maulidan !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar