Senin, 29 Juli 2019

👖 👖 CINGKERANG ,, SUNNAHKAH ?

Kaum wahhabi umumnya akan merasa terhina jika ada yang menyebut mereka bercelana cingkrang, mereka akan mengatakan bahwa orang yang menyebut kata "cingkrang" sebagai menghina sunnah.
Lho,, sunnah siapa ,,?
Ya,,,, wahhabi yang merasa sudah paling nyunnah, beranggapan bahwa CELANA CINGKRANG merupakan Sunnah Nabi.
Apa iya Nabi berpakaian seperti itu ?

IZAR (kain/sarung) di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki2, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi selalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam keseharian Beliau.

Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata :
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﻋَﻤَّﺘِﻲ ، ﺗُﺤَﺪِّﺙُ ﻋَﻦْ ﻋَﻤِّﻬَﺎ ﻗَﺎﻝَ : ﺑَﻴْﻨَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﺃَﻣْﺸِﻲ ﺑِﺎﻟﻤَﺪِﻳْﻨَﺔِ ، ﺇِﺫَﺍ ﺇِﻧْﺴَﺎﻥٌ ﺧَﻠْﻔِﻲ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ‏« ﺍِﺭْﻓَﻊْ ﺇِﺯَﺍﺭَﻙَ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻧْﻘَﻰ ‏» ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫُﻮَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﺑُﺮْﺩَﺓٌ ﻣَﻠْﺤَﺎﺀُ ‏) ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺃَﻣَّﺎ ﻟَﻚَ ﻓِﻲَّ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ؟ ‏» ﻓَﻨَﻈَﺮْﺕُ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺇِﺯَﺍﺭَﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺼْﻒِ ﺳَﺎﻗَﻴْﻪِ
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yg berkata, “Ketika saya sedang berjalan kaki di kota Madinah, tiba2 seorang laki2 di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yg berbicara itu adalah Rasulullah.. Aku berkata, Sesungguhnya yg kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yg bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan)

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, ia berkata, “Rasulullah pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu Beliau bersabda,
ﻫَﺬَﺍ ﻣَﻮْﺿِﻊُ ﺍﻹِﺯَﺍﺭِ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑِﻴْﺖَ ﻓَﺄَﺳْﻔَﻞَ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑِﻴْﺖَ ﻓَﻼَ ﺣَﻖَّ ﻟِﻺِْﺯَﺍﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ
“Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.” (Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70)

Dari dua hadits diatas terlihat yang disebut adalah  IZAR (kain/sarung dan bukan CELANA ya ) Nabi selalu berada di atas mata kaki sampai pertengahan betis. Boleh bagi seseorang menurunkan kainnya, namun dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki.

Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yg dipakai oleh ikhwan wahhabi adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad bersabda:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﺧُﻴَﻼَﺀَ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮٍ ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَ ﺷِﻘَّﻲْ ﺛَﻮْﺑِﻲ ﻳَﺴْﺘَﺮْﺧِﻲ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﺃَﺗَﻌَﺎﻫَﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻚَ ﻟَﺴْﺖَ ﺗَﺼْﻨَﻊُ ﺫَﻟِﻚَ ﺧُﻴَﻼَﺀَ ‏( ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ، 3392 )
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yg memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya (memperdulikann
ya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong.” (HR. Bukhari)

Ketahuilah bahwa pakaian kesukaan Rasulullah adalah gamis. Jadi memakai gamis adalah suatu yg disunnahkan, namun kadang memakainya melihat keadaan masyarakat, jangan sampai terjerumus dalam pakaian yg tampil beda (pakaian syuhroh).

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺐَّ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺُ
“Pakaian yg paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut menunjukkan bahwa pakaian yg paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian gamis.

Ulama wahhabi sendiri yaitu Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berkata ; Karena gamis di sini lebih menutupi diri dibanding dengan pakaian yg dua pasang yaitu izar (pakaian bawah) dan rida’ (pakaian atas). Namun para sahabat di masa Nabi terkadang memakai pakaian atas dan bawah seperti itu. Terkadang mereka mengenakan gamis. Nabi sendiri menyukai gamis karena lebih menutupi. Karena pakaian gamis hanyalah satu dan mengenakannya pun hanya sekali.
Memakai gamis di sini lebih mudah dibanding menggunakan pakaian atas bawah, di mana yg dipakai adalah bagian celana terlebih dahulu lalu memakai pakaian bagian atas.

LARANGAN BERPENAMPILAN BEDA DARI MASYARAKAT SEKITAR
Namun ada catatan yg diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin :
" Akan tetapi jika engkau berada di daerah (negeri) yg terbiasa memakai pakaian atasan dan bawahan, memakai semisal mereka tidaklah masalah. Yang terpenting adalah jangan sampai menyelisihi pakaian masyarakat di negeri kalian agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yg tampil beda. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang pakaian syuhroh (pakaian yg tampil beda). (Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 284-285, terbitan Madarul Wathon).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺏَ ﺷُﻬْﺮَﺓٍ ﺃَﻟْﺒَﺴَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﻣِﺜْﻠَﻪُ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan :
ﺃﻥ ﻣﻮﺍﻓﻘﺔ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻫﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ؛ ﻷﻥ ﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ ﺗﺠﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺷﻬﺮﺓ، ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻟﺒﺎﺱ ﺍﻟﺸﻬﺮﺓ ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﺧﺎﻟﻒ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻣﻨﻬﻴﺎً ﻋﻨﻪ .
ﻭﺑﻨﺎﺀً ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻧﻘﻮﻝ : ﻫﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﺘﻌﻤﻢ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ؟ ﻭﻳﻠﺒﺲ ﺇﺯﺍﺭﺍً ﻭﺭﺩﺍﺀً؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺇﻥ ﻛﻨﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﻨﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺫﻟﻚ، ﻭﻻ ﻳﺄﻟﻔﻮﻧﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ .
“Mencocoki kebiasaan masyarakat dalam hal yg bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yg ada berarti menjadi hal yg syuhroh (suatu yg tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yg menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.

Berdasarkan hal itu, apakah yg disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan ,,?

Jawabannya, jika di negeri tersebut yg ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
—————————
Kesimpulannya yg merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
1. Sunnah memakai izar (kain/sarung) setengah betis atau diatas mata kaki.

2. Boleh memakai izar menutup mata kaki asal tidak sombong sebagaimana Abu Bakar biasa memakainya dan dibolehkan oleh Nabi.

3. Boleh memakai sirwal (celana panjang) saat beribadah. Namun pakaian kesukaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qamish (baju kurung panjang)

4. Larangan memakai pakaian suhroh (pakaian yg beda daripada umumnya) termasuk larangan memakai celana cingkrang di masjid yg mayoritas memakai sarung atau memakai celana yg tidak cingkrang.

5. Belum ditemukan riwayat yg menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai celana panjang, apalagi celana cingkrang.

Jadi buat ikhwan wahhabi dan semisalnya, janganlah bangga dengan celana cingkrang yang katanya nyunnah demi menghindari isbal.

Ketahuilah sesungguhnya qomish/gamis pakaian sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan berpakaianlah yg umum dimana kita berada biar tidak suhroh karena itu dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar