Senin, 28 Mei 2018

Tentang Zakat

Habib Munzir Al Musawa Tentang Zakat profesi Dan Aturan Zakat Harta.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,

bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah

haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena "Zakat" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,

2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah.

3. urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), yg pertama urutannya adalah
Fuqara.
fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.

lalu orang miskin
miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.

nah.., jika kebetulan ayah ibu kita fuqara, maka mereka lebih berhak menerima daripada fuqara lainnya, demikian urutannya saudaraku.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam
(Di Kesempatan yg lain(di forum tanya jawab di website MR) Habib Munzir mengkoreksi jawaban beliau, bahwa satu tahun adalah sesuai tahun hijriyah. Tahun Masehi kurleb 11 hari lebih lama dari tahun Hijriyah)

Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'alihi wa shohbihi wa salim

silahkan tag dan share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar