Sudah masyhur bahwa ulama yang pertama menghidupkan malam Nishfu Sya'ban adalah dari kalangan Tabi'in di Syam, seperti Khalid bin Ma'dan, Makhul dan Luqman bin Amir.
Kalaulah Amaliah malam Nishfu Syaban dinilai Bid'ah Sesat menurut kalangan Salafi, maka bandingkan dengan penilaian 2 Imam Hadis yang diberi gelar Huffadz Ad-Dunya, Imam Bukhari dan Imam Muslim. Ternyata Khalid bin Ma'dan dan Makhul ini adalah para perawi hadis sahih. Masak Imam Bukhari dan Imam Muslim memasukkan pengamal Bid'ah sesat ke dalam Sahihnya?
Bagaimana dengan Luqman bin Amir? Meskipun bukan kategori perawi Hadis Bukhari dan Muslim tapi Syekh Albani memberi penilaian tsiqah (orang terpercaya). Masak pengamal Bid'ah sesat bisa dipercaya? Berarti Amaliah Nishfu Syaban bukan sesat.
Bagaimana dengan musik?
Cara menjawabnya sama dengan masalah Nishfu Syaban di atas. Memakai metode perawi Sahih Bukhari dan Muslim.
Kelompok Salafi mengharamkan musik secara mutlak, bahkan memaknai alat musik sama seperti zina dan khamr dalam hadis Bukhari yang sering mereka bawakan itu. Benarkah demikian?
Mari perhatikan, Imam Bukhari dan Imam Muslim menjadikan Yusuf bin Majisyun sebagai perawi Hadis Sahihnya. Bagaimana kebiasaan Yusuf bin Majisyun ini? Al-Hafidz Adz-Dzahabi berkata:
ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻣَﻌِﻴْﻦٍ: ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺄﺗِﻲ ﻳُﻮْﺳُﻒَ ﺑﻦَ اﻟﻤَﺎﺟَﺸُﻮْﻥِ ﻳُﺤَﺪِّﺛُﻨَﺎ، ﻭَﺟَﻮَاﺭِﻳْﻪِ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺖٍ ﺁﺧﺮَ ﻳَﻀﺮِﺑْﻦَ ﺑﺎﻟﻤﻌﺰﻓﺔ.
Yahya bin Main berkata: "Kami datang kepada Yusuf bin Majisyun menceritakan hadis kepada kami, budak-budaknya menabuh alat musik di rumah lain"
ﻗﻠﺖ: ﺃَﻫْﻞُ اﻟﻤَﺪِﻳْﻨَﺔِ ﻳَﺘﺮﺧَّﺼُﻮﻥَ ﻓِﻲ اﻟﻐِﻨَﺎءِ، ﻫُﻢ ﻣَﻌْﺮُﻭْﻓُﻮْﻥَ ﺑِﺎﻟﺘَّﺴَﻤُّﺢِ ﻓِﻴْﻪِ
Saya (Adz-Dzahabi) berkata: "Penduduk Madinah memberi keringanan dalam nyanyian. Mereka terkenal toleran dalam nyanyian"
Al-Hafidz Adz-Dzahabi kemudian menampilkan hadis riwayat Bukhari:
ﻭَﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦِ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ -ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: "ﺇِﻥَّ اﻷَﻧْﺼَﺎﺭَ ﻳُﻌْﺠِﺒُﻬُﻢُ اﻟﻠَّﻬُﻮَ"
Diriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Sahabat Ansor suka dengan kesenangan" (Siyar A'lam An-Nubala' 8/372)
Bagaimana penilaian Al-Hafidz Ibnu Hajar? Setelah beliau menyampaikan penilaian dari kritikus hadis yang ketat, Yahya bin Main tentang Yusuf bin Majisyun dan budaknya yang menabuh alat musik, Al-Hafidz berkata:
وهو واخوته يرخصون في السماع وهم في الحديث ثقات
"Dia dan saudara-saudaranya memberi keringanan dalam mendengarkan musik, namun mereka di bidang hadis adalah orang-orang terpercaya" (Tahdzib 11/378)
Dengan demikian mendengarkan musik dan alat musik tidak sama keharamannya seperti zina dan khamr menurut ulama Ahli Hadis yang kredibel. Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar