A. Haramnya Zina
Seluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina. Di antaranya adalah
1. Al-Quran : Haram Mendekati Zina
Allah SWT berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini :
ﻭَﻻَ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍْ ﺍﻟﺰِّﻧَﻰ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎﺀ ﺳَﺒِﻴﻼً
Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk. (QS. Al-Isra' : 32)
2. Al-Quran : Hukuman Zina Cambuk 100 Kali
Selain itu syariat Islam juga tegas menghukum laki-laki yang berzina dengan wanita yang bukan istrinya. Hukumannya tidak main-main yaitu masing-masing dicambuk 100 kali.
ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻴَﺔُ ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ﻛُﻞَّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِّﻨْﻬُﻤَﺎ ﻣِﺌَﺔَ ﺟَﻠْﺪَﺓٍ ﻭَﻻَ ﺗَﺄْﺧُﺬْﻛُﻢ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺭَﺃْﻓَﺔٌ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﻟْﻴَﺸْﻬَﺪْ ﻋَﺬَﺍﺑَﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِّﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
3. Hadits : Pelaku Zina Muhshan Dihukum Mati
Tapi kalau yang berzina seorang yang berstatus muhshan, yaitu pernah berjima' yang syar'i dalam mahligai pernikahan yang sah, maka hukumannya beda lagi. Hukumannya adalah hukumam mati dengan cara dirajam.
Artinya, darah pelaku zina menjadi halal untuk ditumpahkan atas nama hukum. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut :
ﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﺩَﻡٌ ﺍﻣٍﺮَﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﻧّﻲِ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻻَّ ﺑِﺈِﺣْﺪَﻯ ﺛَﻼَﺙٍ : ﺍﻟﻨَّﻔْﺲُ ﺑِﺎﻟﻨَّﻔْﺲِ ﻭَﺍﻟﺜَّﻴِّﺐُ ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺭِﻙُ ﻟِﺪِﻳْﻨِﻪِ ﺍﻟﻤُﻔَﺎﺭِﻕُ ﻟِﻠْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam)" . (HR. Bukhari)
4. Hadits : Pelaku Zina Hilang Imannya Sementara
Orang yang berzina disebutkan dalam hadits sebagai orang untuk sementara waktu sedang hilang keimanannya. Dan ketika berhenti dari zina imannya baru kembali lagi. Rasulullah SAW bersabda :
ﻻَ ﻳَﺰْﻧﻲِ ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﺰْﻧﻲِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ
Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan mukmin. (HR. Bukhari dan Muslim)
ﺇِﺫَﺍ ﺯَﻧَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻹِﻳْﻤَﺎﻥَ ﻛﺎَﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻛﺎَﻟﻈِّﻠَّﺔِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺍﻧْﻘَﻄَﻊَ ﺭَﺟَﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻹِﻳْﻤَﺎﻥ
Ketika seseorang berzina maka iman telah keluar dari dirinya yang sebelumnya seperti bayangan baginya. Bila selesai berzina maka kembalilah imannya itu kepadanya . (HR. Abu Daud)
B. Dalil Keharaman Menikahi Wanita Berzina
Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita yang berzina. Termasuk haram menikahi calon istri yang sebelumnya sempat diajak berzina.
Dalil-dalil yang sering diajukan adalah ayat Al-Quran dan juga hadits nabi SAW.
1. Ayat Al-Quran
Di dalam Al-Quran Al-Kariem memang ada ayat yang selintas sering dijadikan dalil oleh orang-orang untuk mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina. Ayat itu adalah berikut ini :
ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻻ ﻳَﻨﻜِﺢُ ﺇِﻻَّ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔً ﺃَﻭْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔً ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻴَﺔُ ﻻَ ﻳَﻨﻜِﺤُﻬَﺎ ﺇِﻻّ ﺯَﺍﻥٍ ﺃَﻭْ ﻣُﺸْﺮِﻙٌ ﻭَﺣُﺮِّﻡَ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
2. Hadits Nabi SAW
Selain ayat di atas, ada sebuah hadits yang juga sering digunakan untuk mengharamkan nikah dengan wanita yang berzina.
Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah bernama `Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,
`Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.
Para Mufassirin mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk para shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini.
C. Hukum Menikahi Wanita Pernah Berzina
Seluruh ulama tanpa kecuali telah sepakat mengharamkan zina dan memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dan hukuman orang zina itu tidak main-main. Intinya semua sepakat melarang zina.
Namun ketika bicara tentang apakah haram hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina atau yang pernah diajak berzina, ternyata ada berbedaan pendapat. Secara umum jumhur ulama mengatakan zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Meski ada juga yang berfatwa untuk mengharamkan.
1. Pendapat Yang Membolehkan : Jumhur ulama
Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun.
Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
a. Hurrima Berarti Makruh
Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz hurrima (ﺣُﺮِّﻡَ ) atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
b. Ayat Mansukh
Ada juga yang mengatakan bahwa ayat itu memang secara zahir tidak bisa ditafsirkan lain kecuali memang mengharamkan pernikahan dengan wanita berzina. Namun menurut para ulama ayat itu sudah dihapus hukumnya (dinasakh) dengan ayat yang lain.
Al-Imam Asy-Syafi'i (w. 150 H) di dalam kitabnya Al-Umm menuliskan sebagai berikut :
ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ ﺍﺧﺘﻼﻓﺎ ﻣﺘﺒﺎﻳﻨﺎ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﺒﻬﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ - ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ - ﻣﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﺴﻴﺐ ﻫﻲ ﻣﻨﺴﻮﺧﺔ
Para ahli tafsir berbeda pendapat sangat jauh tentang ayat ini . Dan yang yang merupakan pilihan kami -wallahua'lam- apa yang dikatakan oleh Said Ibnul Musayyib : bahwa ayat itu sudah dihapus (mansukh). [1]
Adapun ayat yang menasakhnya adalah sebagai berikut ini :
ﻭَﺃَﻧﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻷَﻳَﺎﻣَﻰ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻣَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀ ﻳُﻐْﻨِﻬِﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﺳِﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab
radhiyallahuanhuma dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
c. Khusus Kasus Mirtsad
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW melarang Mirtsad Al-Ghanawi menikahi wanita yang berzina, oleh para ulama disebutkan bahwa hanya berlaku secara khusus saat ayat itu diturunkan, yaitu hanya kepada Mirtsad Al-Ghanawi yang menikahi wanita pezina.
d. Ada Hadits Lain Yang Membolehkan
Sementara ada banyak hadits lain yang justru membolehkan pernikahan terjadi, meski wanita itu pernah berzina.
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗﻲِ ﻻَ ﺗَﻤْﻨَﻊُ ﻳَﺪَ ﻻَﻣِﺲٍ . ﻗَﺎﻝَ : ﻏَﺮِّﺑْﻬَﺎ . ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺧَﺎﻑُ ﺃَﻥْ ﺗَﺘَﺒَّﻌَﻬَﺎ ﻧَﻔْﺴِﻲ . ﻗَﺎﻝَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻤْﺘِﻊْ ﺑِﻬَﺎ
Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,"Istriku suka berzina". Beliau SAW menjawab,"jauhilah dia". Orang itu menjawab,"Tapi Saya berat melepasnya". Beliau SAW bersabda,"Kalau begitu nikmatilah istrimu itu. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal memberi syarat bahwa haram hukumnya kalau wanita itu belum bertaubat alias masih aktif dan rajin berzina. Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah sesudah bertaubat, maka nikahnya syah secara syar`i.
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Meski jumhur ulama membolehkan nikah dengan wanita yang berzina, namun memang ada juga pendapat yang menyendiri dan kurang populer, dimana para pendukungnya ngotot ingin mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Mereka yang mengharamkannya berdalil dengan surat An-Nuur ayat 3 dan juga dengan hadits Mirtsad. Selain itu mereka mengklaim bahwa haramnya menikahi wanita berzina adalah fatwa dari sebagian shahabat yaitu Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud ridhwanullahi 'alaihim .
Bahkan ada juga yang berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
Namun secara umum bisa disimpulkan bahwa kebanyakan para ulama mazhab tidak menjadikan zina sebagai hal yang mengharamkan pernikahan. Lepas dari perbuatan zina itu sendiri yang memang hukumnya haram. Kalau pun mau menghukum orang yang berzina, bukan dengan cara diharamkan dari menikah. Tetapi sudah ada hukuman yang syar'i, yaitu cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Allahuma sholii 'alaa sayyiidna muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar