Minggu, 17 September 2017

KEMBALI KEPADA AL QUR’AN DAN SUNNAH !

KEMBALI KEPADA AL QUR’AN DAN SUNNAH !

Penggunaan kalimat "Mengapa kita tidak kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah saja?" tersebut telah menyebabkan sebagian orang memandang remeh ijtihad dan keilmuan para ulama, terutama ulama terdahulu yang sangat dikenal kesalehan dan keluasan ilmunya (Ulama Salafus Shalihin).
mereka telah lepas dari nafas al qur’an itu sendiri, sehingga begitu mudah mereka mengkafirkan sesama ummat islam.

Hal inilah yang ditakuti Rosululloh dalam sabdanya :

يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِى شَىْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا سِيمَاهُمْ قَالَ : التَّحْلِيقُ .

” Mereka mengajak pada kitab Allah tetapi justru mereka tidak mendapat bagian sedikitpun dari Al-Qur’an. Barangsiapa yang memerangi mereka, maka orang yang memerangi lebih baik di sisi Allah dari mereka “.

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“ Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sebaik-baik manusia (Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya, maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “.(HR. Imam Bukhari ,Muslim)

Baik dalam berkata tapi Buruk dalam berbuat, mengajak untuk mengamalkan Alqur'an, padahal mereka tidak Sedikitpun Menjalankanya .” (HR. Al-Hakim)

BUAYA HALAL ATAU HARAM ??

Merubah Hukum Islam KARENA Kebodohanya Dalam Menafsirkan  ALQUR'AN Dan Hadits

Dalam ajaran islam sudah sangat jelas hukumnya bahwa binatang buas , bertaraing bercakar hukumnya haram sebagaimana hadis sahih :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
Imam Ahmad mengatakan,

يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ

“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”
dalam kitab  Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri.

WAHABI RAJANYA BERDALIL !!!

Jika kita perhatikan tuduhan mereka tentang tentang bid'ah, syrik, kita dapat mengetahui bahwa keberadaan dalil-dalil tersebut sebenarnya tidak dapat mendukung atau menguatkan pemahaman anti bid'ah mereka yang berlebihan.

Terbukti bahwa dalil-dalil tersebut semuanya bersifat umum, tidak menyebutkan masalah-masalah tertentu, sedangkan fatwa-fatwa mereka tentang bid'ah seperti memberikan rincian yang tidak pernah disebutkan oleh dalil.

Para ulama saja tidak berani melakukan hal itu sepanjang memang tidak didapati dalil terperinci, sehingga mereka hanya berhenti pada perumusan kriteria dan batasan untuk membolehkan suatu perkara atau melarangnya. Luar biasanya, rumusan itu dapat digunakan untuk segala macam perkara, baik yang berkaitan dengan agama, maupun yang berhubungan dengan urusan dunia.

Dalil-dalil khusus yang digunakan kaum Wahabi pun tidak dapat dibenarkan kesimpulan hukumnya, sebab mereka biasa memahaminya secara tekstual tanpa mengkonfirmasikannya lagi dengan dalil-dalil lain yang mungkin mengarahkan maknanya

Ujung Ujungnya,kesimpulan hukum yang mereka hasilkan sangat Dipaksakan, Wajarlah kalau pada akhirnya mereka terpeleset dalam memahami dalil.

Di samping dalil-dalil pokok tersebut, biasanya kaum Wahabi juga mengiringkan dalil-dalil tambahan sebagai pendukung pendapat-pendapat mereka tentang tuduhan bid'ah.

Sepertinya, hal itu mereka lakukan agar kesan "salah" pada orang-orang yang mereka tuduh melakukan bid'ah tersebut menjadi semakin terasa dan semakin mengerikan.

Namun lagi-lagi dengan cara itu mereka hanya menambah poin minus setelah kegagalan memahami dalil-dalil pokok bid'ah. Dengan kata lain, maksud hati ingin memberikan kesan cerdas dan akurat dalam berdalil, apa daya pemahaman yang keliru malah semakin menunjukkan kebodohan dan kecerobohan mereka. Mengapa begitu?

Ya, karena jelas-jelas mereka meletakkan dalil-dalil itu bukan pada tempatnya,  Ini pasti karena cara mereka memahami dalil yang serba tekstual

Contoh Mudah soal ayat ayat quran yang bersipat khusus. kaum Wahabi asal comot saja dan akibatnya ayat yang harus di gunkan untuk kaum kafir malah digunakan untuk ummat islam

Hadits Bidah misalnya.
Mereka hanya berdalil dengan hadits itu itu saja tiap kali bahasa soal bidah.Modal mereka cuma terjemahannya saja.diartikan sesuai maksud terjemahannya saja.agar terlihat meyakinkan,ditambah tambahi hasil itikad ia sendiri yang ngelantur kemana mana..seolah olah sudah ahli tafsir.

MENUDUH BID'AH !!!

Jangan mudah menuduh orang lain Bid'ah, sesat hanya karena tidak dicontohkan Nabi Lalu dengan Bangganya Mengatakan ; kami yang sesuai sunnah Nabi”.

Padahal orang yang dianggap sesat ternyata mereka punya dalil, yang mengandung pemahaman berbeda. Bisa jadi justru lebih dicintai Allah!.

Sudah saatnya menghormati perbedaan dalam soal furu’. Saling mencintai dan saling menghargai Perbedaan,
Jangan merasa paling benar dan paling suci atau paling sesuai dengan sunnah Nabi. !!.

Dari Rifa’ah ibn Rafi’, r.a. berkata:
" Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah.Ketika beliau bangun setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’allahu Lima Hamidah”. Tiba-tiba salah seorang makmum berkata: Rabbana walakalhamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih.  Setelah selesai shalat, Rasulullah bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu ?. Orang yang yang dimaksud menjawab : Saya Wahai Rasulullah” Lalu Rasulullah berkata: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya”.(H.R. Bukhari)

Mari hormati perbedaan pendapat. Jangan Menuduh semua perbuatan bidah, sesat dan neraka! .

Selama ada dasar dalil maka jangan memaksakan pendapat diri sendiri terhadap orang lain.

KAMU PUNYA DALIL KAMI JUGA PUNYA DALIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar