Senin, 18 Juni 2018

FATWA JENAKA ALA WAHABIYYAH

🛑🛑🛑🛑🛑🛑🛑


1. IBNU TAIMIYAH menganggap perbuatan BID'AH (SESAT) bagi siapapun yg mencuci Daging Sembelihan, Sebab ALLAH Hanya Mengharamkan Kpd Mereka Darah yg Mengalir dan Yg Tumpah, Adapun yg tersisa Pd urat-urat Tdk Diharamkan.”

[Majmu Fatawa 21/522]
.
2. SYAIKH MUQBIL menganggap BID'AH (SESAT) & Tasyabbuh bil kuffar Makan dgn SENDOK.

[AS-Showaiq fi tahrimil mala’iq]
.
3. SYAIKH RABI’ BIN HADI menganggap Tasyabbuh & BID'AH (SESAT) memakai Celana Panjang.

[Al-Mabaadi’u Al-Mufeedah” titik 89]
.
4. SYAIKH AL 'ARIFI Melarang anak perempuan Duduk bersama Ayahnya tanpa ada Ibunya.

[Ungkapan di Stasiun Tv Al-Arabiya : 26-12-2012]
.
5. SYAIKH AL-ALBANI Berfatwa jika ONANI tdk membatalkan Puasa.

[Tamamul Minnah :348]
.
6. SYAIKH SHALIH FAUZAN Melarang Belajar & Berdakwah dgn Sarana Elektronic (BID'AH).

[Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan : 513]
.
7. SYAIKH BIN BAZ Mengharamkan Celana Panjang Bagi Wanita Muslim, Meskipun di Depan Suami dan Celana panjang itu lebar serta tdk ketat

[Majalah ad-Dakwah Edisi 1493 Hijriyah/1995 Masehi]
.
8. IBNU QAYYIM Al-JAUZIYAH Membolehkan Wanita tak bersuami utk Onani
.
“Boleh baginya mengambil kulit lunak yg berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dlm (ma’af) kemaluannya.”

[Badai’ul Fawaid juz 4 hal. 1471-1472].
.
9. SYAIKH BIN BAZ Mengharamkan Ziarah Kubur ke makam RASULULLAH, meskipun saat moment menjalankan Ibadah Haji.

[at-Tahqiq wa al-Idhah li Katsirin min Masail il-Haj wa al-Umrah wa az-Ziyarah 88,90,98]
.
10. SYAIKH AL-ALBANI Menyerukan utk menghancurkan Kubah hijau di atas makam Nabi SAW(Qubbah al Khadlra’) dan menyuruh memindahkan makam Nabi SAW ke luar masjid sbgmana ditulis dlm kitabnya

[Tahdzir as-Sajid” hal. 68-69]
----------------------------------------------------
Demikianlah yg hanya bisa sampaikan, semoga para Salafi (WAHABI) Lokal tetap konsisten dlm Kelucuanya spt para Imam besarnya di Saudi Arabia
.
Sbg Penutup:
“Jangan Kamu Merasa Paling Suci.
Karena Dialah yg lebih Mengetahui Orang yg Paling Bertakwa,”

[An-Najm: 32

FATWA ULAMA WAHABI :
TIDAK BOLEH MAKAN MENGGUNAKAN SENDOK
ITU TERMASUK TASYABBUH BIL KUFFAR
(MENIRU GAYA ORANG KAFIR)

Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan Syeikh Hamud Al-Tuwaijiri berkata :

ﺣﻜﻢ ﺍﻷﻛﻞ ﺑﺎﻟﻤﻼﻋﻖ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺣﻤﻮﺩ ﺍﻟﺘﻮﻳﺠﺮﻱ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ – ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ‏( ﺍﻹﻳﻀﺎﺡ ﻭﺍﻟﺘﺒﻴﻴﻦ ‏) ﺹ 184 ‏
( ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺄﻋﺪﺍﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﺳﺘﻘﺬﺍﺭ ﺍﻷﻛﻞ ﺑﺎﻷﻳﺪﻱ ﻭﺍﻋﺘﻴﺎﺩ ﺍﻟﻤﻼﻋﻖ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﺭ ﺑﺎﻷﻳﺪﻱ )
________
“Termasuk Tasyabbuh dengan Para Musuh Allah (Menyerupai Gaya Orang Kafir/Orang Non Muslim) adalah :

Merasa Jijik jika Makan dengan Tangan, dan membiasakan diri Makan dengan Sendok atau semisalnya, padahal Tangan tidak Bermasalah”.
.
.
.
Sumber :
- Fatwa Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Kitab Ash-Showaiq Fi Tahrimil Mala’iq
- Fatwa Syaikh Hamud At Tuwaijiri dalam Kitab Al-Idhah Wa At Tabyin, Halaman 184.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar