Sabtu, 07 Oktober 2017

Gagal Paham bidah

🎯 MEWASPADAI GENERASI IBNU MULJAM SANG INSPIRATOR FAHAM/FIRQOH KHOWARIJ DI NUSANTARA 🎯

(Bagian 1 dari 2 tulisan)

Mereka melarang yang tidak dilarang oleh Alloh Ta'ala dan RosulNya akibat mereka gagal paham bid'ah

Kita umat Islam prihatin melihat mereka melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Alloh Ta'ala dan RosulNya akibat mereka MENGANGGAP BURUK SEMUA BID'AH atau muhdats (perkara baru) tanpa kecuali.

Mereka menganggap buruk walaupun perkara baru (bid'ah) atau muhdats dalam perkara ibadah ghoiru mahdhoh yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat itu tidak melanggar satupun larangan Allah Ta'ala dan RasulNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits.

Jadi mereka yang GAGAL PAHAM BID"AH pada umumnya akan terjerumus BID'AH dalam URUSAN AGAMA yakni mereka yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya  atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (BID'AH) dalam URUSAN AGAMA yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Alloh Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda,“ di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thobroni).

Firman Alloh Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)

Rosululloh mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).

Perintah Alloh dan RosulNya hukumnya ada dua yakni 🔴Wajib dan🎯Sunnah (mandub).

Sedangkan larangan Alloh dan RosulNya hukumnya ada dua pula yakni 💣Haram dan 💥Makruh.

Selebihnya hukumnya adalah 💡mubah (boleh) dan Alloh Ta’ala tidak lupa.

Para ulama mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah.

✔Jadi orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya ADALAH terjerumus bid’ah dalam urusan agama dan mereka secara tidak langsung menganggap Alloh Ta’ala lupa.

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Alloh telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Alloh telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Alloh telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Apa-apa yang Alloh halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Alloh, karena sesungguhnya Alloh tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshohihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Alloh halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Alloh haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”

Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.

Oleh karenanya dikatakan pelaku bid’ah dalam urusan agama lebih disukai Iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan sembahan-sembahan selain Alloh dan karena para pelaku tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.

Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang melakukan bid’ah dalam urusan agama..

Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )

Firman Alloh Ta’ala yang artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy Syuura [42]:21)

Alloh Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Alloh“. (QS at-Taubah [9]:31)

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Alloh?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rosululloh bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya

Firman Alloh Ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Alloh, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)

Hal yang dimaksud dengan Rohbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya

Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti

1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa
2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur
3. Melarang dirinya untuk menikah

Namun Rosululloh menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Alloh, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”

✔Jadi orang-orang yang gagal paham tentang bid’ah akibat salah memahami dan menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka dapat terjerumus bertasyabbuh dengan kaum Nasrani yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Alloh Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya sehingga mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Alloh.

Para Imam Mujtahid telah mengingatkan jangan sampai salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya karena hal itu termasuk perbuatan menyekutukan Alloh

Firman Alloh yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Alloh dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)

Rosululloh bersabda, “Sesungguhnya Robbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Bahkan Adz Dzahabi murid Ibnu Taimiyyah sendiri dalam kitab beliau Al Kabair (mengenai dosa-dosa besar) berkata, “Berdusta atas nama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Tidak ragu lagi bahwa siapa saja yang sengaja berdusta atas nama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal berarti ia melakukan kekufuran.

Mereka yang GAGAL PAHAM BID'AH, salah satunya akibat mereka belum dapat membedakan antara ibadah mahdhoh dan ibadah ghoiru mahdhoh.

Para ulama Alloh telah mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhoh dan ghairu mahdhoh

🔴1. Ibadah mahdhoh sebagaimana yang telah disyariatkan meliputi ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan apa yang telah diwajibkanNya yakni wajib dijalankan dan wajib dijauhi.

Prinsip ibadah mahdhah diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.

Ibadah mahdhah bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

Azas ibadah mahdhah adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.

🎯2. Ibadah Ghoiru Mahdhoh yang meliputi perkara ✔ Muamalah, ✔ Kebiasaan, ✔ Budaya atau Adat,  ada yang dicontohkan oleh Rosululloh dan ada pula yang tidak ditemukan pada zaman Rosululloh namun selama tidak menyalahi larangan Alloh Ta’ala dan RosulNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits ✔ HUKUM ASALNYA ADALAH MUBAH (boleh).

Prinsip ibadah ghoiru mahdhoh diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Alloh

💡Prinsip ibadah ghoiru mahdhoh adalah tidak perlu sebagaimana yang dicontohkan oleh Rosululloh karena keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Alloh Ta'ala dan Rosul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.

💡Ibadah ghoiru mahdhoh bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madhorotnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

💡Azas ibadah ghoiru mahdhoh adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

📓Dalam Ibadah Mahdhoh berlaku kaidah Ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya) karena keberadaan ibadah mahdhah harus berdasarkan adanya dalil dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

Contoh BID’AH dalam IBADAH MAHDHOH

🚫adalah terlarang sholat subuh tiga rakaat walaupun (rasional) menganggapnya baik karena Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).

🚫Tidak boleh azan dalam sholat ied walaupun (rasional) menganggapnya baik berdasarkan kaidah ushul fiqih

اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ

“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”

Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.

Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.

Imam Malik berkata “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shollalloohu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Alloh telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”

Berikut riwayat yang mencontohkan BID’AH dalam IBADAH MAHDHOH dan oleh Imam Malik disebut dengan BID’AH dalam ISLAM.

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya :

“Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.

Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”

Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.

Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”

Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.

Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”

Imam Malik berkata : “Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam?”

Dari contoh di atas, dapat kita pahami bahwa “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu” adalah perbedaan yang terlarang karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rosululloh pada bagian yang terlarang untuk berbeda dan termasuk ibadah mahdhoh yang merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

💡Jadi yang dimaksud oleh Imam Malik dengan perkataannya “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM” adalah bid’ah dalam urusan agama yakni menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya atau sebaliknya menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Alloh Ta’ala dan RosulNya.

⏰Sedangkan dalam ibadah ghoiru mahdhoh berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

✔Contohnya amalan atau perbuatan kita menulis di jejaring sosial seperti facebook maka kegiatan menulis itu hukum asalnya adalah mubah (boleh)

✔Contoh hukum asalnya mubah menjadi haram yakni ketika tulisannya berisikan celaan karena melanggar larangan Rasulullah.

Rasulullah bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).

Sedangkan jika tujuan (maqoshid) kita menulis di facebook adalah mengharapkan ridho Alloh dalam rangka dakwah maka amalan atau perbuatan atau kegiataan menulis menjadi ibadah dan berpahala atau sunnah (mandub)

Jadi perantara (wasail) kita menulis di Facebook dengan tujuan (maqoshid) mengharapkan ridho Alloh dalam rangka berdakwah adalah ibadah ghairu mahdhah.

💡Jadi cara membedakan antara ibadah mahdhoh dengan ghoiru mahdhoh dapat dilihat dari wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).

Untuk ibadah yang sifatnya mahdhoh, hanya ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru mahdhoh ada maqoshid dan wasail

Sholat lima waktu sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada hanya maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.

Begitu pula dengan peringatan maulid Nabi adalah wasail (perantara atau sarana) sedangkan maqoshidnya (tujuannya) adalah mengenal Rosululloh dan meneladaninya.

🔈Hukum asal dari peringatan Maulid Nabi adalah mubah (boleh), boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.

🎯Lalu mengapa menjadi sunnah dalam arti dikerjakan berpahala ?

Hal ini dikarenakan maqoshid (tujuan) dari Maulid Nabi adalah sunnah yakni mengenal Rosululloh dan meneladaninya karena hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid sebagaimana kaidah ushul fiqh lil wasail hukmul maqoshid.

✔Contoh lain dari kaidah lil wasail hukmul maqoshid. Anda membeli air hukum asalnya mubah, mau beli atau tidak terserah anda. Akan tetapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.

Jadi pahala yang diperoleh kaum muslim dari peringatan Maulid Nabi adalah dari bentuk kegiatan yang mengisi acara peringatan Maulid Nabi.

Pada kenyataannya Rosululloh juga memperingati kelahirannya dengan sabdanya bahwa puasa Senin adalah sekaligus dalam rangka memperingati hari kelahirannya

Dari Abi Qotadah Al Anshari Rodliyallohu’anhu, Sesungguhnya Rosululloh shollallohu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Maka Beliau bersabda,” di hari Senin itu saya dilahirkan dan saya diangkat menjadi Rosululloh, dan diturunkan pada saya pada hari itu Al-Qur’an.

Pada hadits yang lain dapat kita ketahui alasan lain puasa Senin dan Kamis

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Alloh) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436)

💡Jadi kesimpulannya alasan puasa Senin adalah

Hari dilahirkan Rosululloh
Hari diangkat menjadi Rosululloh
Hari diturunkan Al Qur’an
Hari dilaporkannya amal para hamba Alloh

✔Alasan puasa Kamis adalah

Hari dilaporkannya amal para hamba Alloh

Jadi berdasarkan sabda Rosululloh bahwa puasa Senin sekaligus memperingati hari kelahirannya menjadi salah satu dalil bagi umat Islam untuk membolehkan memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar laranganNya atau selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zhom) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh Umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.

Pendapat Al-Imam Abu Syamah Rohimahulloh (wafat 655 H). Beliau ulama agung bermazhab Syafi’i dan merupakan guru besar dari Al-Imam Al-Hujjah Al-Hafidz Asy-Syekhul Islam An-Nawawiy Ad-Damasyqiy Asy-Syafi’I Rohimahulloh.

Al-Imam Abu Syamah menuturkan, “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia di zaman kita ini yaitu apa yang dikerjakan (rayakan) setiap tahun dihari kelahiran (Maulid) Nabi dengan bershadaqah, mengerjakan yang ma’ruf, menampakkan rasa kegembiraan, maka sesungguhnya yang demikian itu didalamnya ada kebaikan hingga para fuqara’ membaca sya’ir dengan rasa cinta kepada Nabi, mengagungkan beliau, dan bersyukur kepada Allah atas perkara dimana dengan (kelahiran tersebut) menjadi sebab adanya Rasul-nya yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam” Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 415, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon.

Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rosululloh shollallohu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok.

Begitupula dengan peringatan atau perayaan ulang tahun dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di esok hari maupun di akhirat kelak

Alloh Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)

Dapat kita simpulkan bahwa perayaan atau peringatan Maulid Nabi maupun perayaan ulang tahun hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama kegiatan yang mengisi acara tersebut tidak melanggar laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Pahala diperoleh dari bentuk kegiatan untuk mengisi perayaan atau peringatan Maulid Nabi maupun perayaan ulang tahun tersebut.

⏳Kita umat Islam prihatin dengan mereka yang galau atau gelisah bahkan mengungkapkan kebenciannya di medsos atau jejaring sosial ketika mendekati dan sepanjang bulan Rabiul Awal. 

Mereka tampaknya belum dapat bersyukur atau belum dapat mengungkapkan kegembiraannya atas kelahiran Rasulullah.

Tentulah Allah Ta'ala mencintai umat Islam yang bersyukur dan mengungkapkan kegembiraannya dengan berbagai amal kebaikan untuk mengisi peringatan Maulid Nabi karena buktinya Abu Lahab walaupun kelak akan memerangi Rasulullah memperoleh keringanan dari Allah Azza wa Jalla karena dia mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah dengan memerdekakan budaknya, Tsuwaibah

وَقَالَ شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ عُرْوَةُ ثُوَيْبَةُ أَعْتَقَهَا أَبُو لَهَبٍ

Syu'aib berkata; Dari Az Zuhri, bahwa telah berkata Urwah; Yang membebaskan Tsuwaibah adalah Abu Lahab. (HR Bukhari 4953)

قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ 

Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya, Apa yang telah kamu dapatkan? Abu Lahab berkata.Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah. (HR Bukhari 4711)

Al Imam Al Hafizh As Suyuthi berkata, “Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang Al-Qur`an telah turun mencelanya, diringankan (siksaannya) di neraka dengan sebab kegembiraan dia dengan malam kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka bagaimana lagi keadaan seorang muslim yang bertauhid dari kalangan ummat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau shallallahu alaihi wasallam?! Saya bersumpah bahwa tidak ada balasannya dari Allah Yang Maha Pemurah, kecuali Dia akan memasukkannya berkat keutamaan dari-Nya ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.”

Contoh mereka yang gagal paham bid'ah,  ironisnya  mereka melarang (mengharamkan) Maulid Nabi namun mereka membolehkan melaksanakan “pekan memorial” atau sepekan mengenang Muhammad bin Abdul Wahhab

Ulama panutan mereka, Muhammad bin Shalih al Utsaimin berfatwa bahwa salah satu alasan mereka membolehkannya adalah karena kegiatan mengenang ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab bukan dilaksanakan sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Kalau kegiatan mereka mengenang ulama panutan mereka dikatakan bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka itu artinya kegiatan mereka tersebut untuk menjauhkan diri dari Allah.

Jadi mereka tampaknya gemar melakukan hal yang buruk (keburukan) karena seluruh sikap dan perbuatan yang bukan untuk (taqarrub) mendekatkan diri kepada Allah alias menjauhkan diri dari Allah atau berpaling dari Allah adalah amal keburukan (lawan dari amal kebaikan) yakni seluruh sikap atau perbuatan yang melanggar larangan Allah Ta’ala dan RasulNya.

Firman Allah Ta’ala yang artinya

“…Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah..” (QS Shaad [38]:26)

“Katakanlah: “Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS An’Aam [6]:56 )

Dalam sebuah diskusi, salah seorang yang sepakat dengan fatwa pekan memorial tersebut menyampaikan pendapatnya sebagai berikut

***** awal kutipan ******
Tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut karena pekan memorial TIDAK DIANGGAP mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah.

Pekan memorial itu hanya mengenang Muhammad bin Abdul Wahhab.

Syah syah saja atau boleh mengenang pahlawan yang dianggap berjasa menurut negara masing-masing.

Contohnya negara kita mengenang para pahlawan seperti mengenang perjuangan Jendral Sudirman.

Ummat sekarang harus tahu sejarah perjuangan para pendahulu yang memperjuangkan Islam di negerinya, mau ulama atau pahlawan lainnya.

[ bersambung ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar